Sukses

Isu Titipan Seleksi Direksi PDAM, Eri Cahyadi: Tidak Akan Pernah Terjadi

Eri mempersilakan para peserta bertarung dengan sehat, selama memiliki kemampuan dan lolos seleksi.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan seleksi calon direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya bebas titipan.

"Ada isu yang mendaftar si inilah, atau si itulah nanti minta jabatan. Saya pastikan itu tidak akan pernah terjadi, Pansel tidak melihat latar belakang para peserta," tegasnya, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Antara.

Eri Cahyadi mempersilakan para peserta bertarung dengan sehat, selama memiliki kemampuan dan lolos seleksi. Menurutnya, siapapun itu berhak karena nantinya ada tesnya.

"Jangan ada stigma mengejar jabatan, minta-minta jabatan," katanya.

Eri mengatakan, bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan, berhak mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Direksi PDAM Surya Sembada. Ia memastikan, tidak ada praktik KKN dalam seleksi tersebut.

Eri Cahyadi menegaskan semua punya hak sama mengikuti seleksi Direksi PDAM Surya Sembada, baik itu anak pejabat atau mantan pejabat. Namun, siapapun yang mendaftar itu juga harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan.

"Saya meminta semua anak-anak muda potensial untuk mendaftar tanpa melihat batas umur minimal 35 tahun sesuai Perda dan Perwali," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Minimal Usia 35 Tahun

Dalam rekrutmen ini, panitia seleksi (pansel) mengubah persyaratan pendaftaran dengan menambahkan syarat usia pendaftar, yakni minimal 35 tahun. Ini setelah Pansel menerima masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Setelah ada pendapat hukum, PP 54/2017 harus dimasukkan, maka dalam evaluasi pansel memperhitungkan batas umur minimal 35 tahun. Saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN," katanya.

Maka dari itu, Wali Kota Eri juga meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur. Meski demikian, sebagai seorang pemimpin, ia sebenarnya mengaku ingin memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda potensial tersebut. 

"Saya minta maaf untuk pemuda-pemuda yang potensial dan hebat tidak bisa mengikuti seleksi karena batas umur minimal itu, meskipun sebenarnya sebagai pemimpin saya harus memberikan kesempatan pemuda potensial," katanya,

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.