Sukses

Overload, Rupbasan Surabaya Kembalikan 295 Kendaraan ke Instansi Penitip

Rupbasan Surabaya menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana.

Liputan6.com, Surabaya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Surabaya menyerahkan sejumlah barang bukti sitaan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah ini dilakukan karena terlalu banyaknya barang bukti di Rupbasan.

Karupbasan Surabaya Endang Purwati menyatakan, di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register barang bukti (BB) yang masuk. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Saking banyaknya BB yang dititipkan, sampai tempat penyimpanan yang disediakan pun tidak muat.

Rupbasan Surabaya menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana.

"Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal," ujarnya, Selasa (14/9/2021). 

Kondisi ini yang membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap BB yang ada. Salah satunya adalah Rupbasan bekerja sama dengan Kejaksaan Kejari Surabaya melakukan terobosan kebijakan, yaitu dengan mempercepat proses eksekusi BB yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya.

"Dalam kerjasama itu kami menegaskan kembali bahwa BB yang sudah inkracht akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," lanjut Endang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimal Berusia 2,5 Tahun

Dengan inovasi tersebut, total ada 295 kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Perinciannya, 22 unit mobil dan 273 sepeda motor.

Barang yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Statusnya menjadi barang rampasan negara. Proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada kejari.

"Pilihannya bisa dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, dilelang atau diserahkan kepada instansi lain sebagai hibah," ujar Endang.

Saat ini, kondisi Rupbasan Surabaya sudah sedikit legah. Apalagi, Rupbasan Surabaya juga meluncurkan inovasi Si RUSIYA (Sistem Rupbasan Siji Surabaya) untuk memudahkan proses layanan barang bukti seperti penitipan, peninjauan dan pengeluaran barang bukti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.