Sukses

Wacana Aturan Ganjil Genap di Kota Malang, Bisakah Terwujud?

Dalam konsepnya, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku Senin-Jumat. Sedangkan saat weekend, tidak berlaku.

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota berencana memberlakukan aturan ganjil genap untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto menyatakan, mobilitas warga Kota Malang cukup tinggi. Sebab itu, pihaknya merasa perlu melakukan beberapa terobosan kebijakan.

"Tingkat kepadatan masyarakat dan mobilitas kan sangat tinggi. Kita harus mengatur itu. Kita masih mencoba, wacana dan mengkaji. Apabila kita tidak melakukan terobosan-terobosan, kita akan sulit," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia,  Jumat (17/9/2021).

Dalam konsepnya, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku Senin-Jumat. Sedangkan saat weekend, tidak berlaku. Untuk jamnya, dimulai pukul 08.00 WIB - 10.WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Namun ada pengecualian untuk kebijakan ini, yakni ambulans, ojek online dan kendaraan pembawa sembako serta truk pengangkut Bahan Bakar Minyak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi Warga

Menanggapi hal tersebut, warga Merjosari Kota Malang, Maskur, mengaku keberatan jika kebijakan ganjil genap diterapkan di Kota Malang.

"Tidak akan efektif juga untuk menekan mobilitas masyarakat. Apalagi masyarakat sekarang sedang ada di kondisi sulit. Banyak yang bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria penjual cilok tersebut.

Koordinator Pengaduan Pelayanan Publik Malang Raya, Sudarno, meminta Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang untuk mengkaji ulang terkait wacana penerapan ganjil genap.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif jika untuk mengurangi mobilitas dan kemacetan lalu lintas. Justru, kata Sudarno, kebijakan tersebut dapat menambah deret kemacetan yang mengular dimana-mana. 

"Dampaknya akan ada penumpukan di beberapa titik. Orang akan cari jalan alternatif. Di sini akses jalan kecil dan tingkat kepadatan luar biasa, baik roda dua dan empat," katanya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (17/9/2021).

Ia memberikan opsi, yakni melakukan evaluasi terkait manajemen traffic atau lalu lintas yang dimiliki Pemkot Malang. Evaluasi dan analisis kebijakan lainnya terutama dampaknya juga dikatakan Sudarno penting dilakukan sebelum resmi menerapkan kebijakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.