Sukses

Napiter di Lapas Lumajang Bebas Usai Ikrar Setia NKRI

Ahmad Dani mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI pada 21 Juni 2021 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda setempat.

Liputan6.com, Lumajang - Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur asal Kalimantan Timur Ahmad Dani bin Ibrahim yang merupakan narapidana terorisme (napiter) bebas setelah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Kepala Lapas Kelas II-B Lumajang Agus Wahono mengatakan, Ahmad Dani bin Ibrahim telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II-B Lumajang dan dibebaskan pada Selasa (21/9/2021).

"Napi terorisme tersebut divonis sekitar 6 tahun dan sempat menjalani masa pidananya di Rutan Mako Brimob, kemudian dititipkan di Lapas Lumajang sejak tiga tahun yang lalu," kata Agus di Lumajang, Selasa, 21 September 2021, dilansir dari Antara.

Ahmad Dani mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI pada 21 Juni 2021 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Lumajang.

"Kami usulkan mendapat remisi karena yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga setelah diproses ternyata mendapat persetujuan untuk mendapatkan remisi selama 23 bulan 15 hari," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kooperatif

Ia mengatakan napi teroris tersebut sangat kooperatif dan mengikuti semua kegiatan yang ada di Lapas Lumajang. Bahkan yang bersangkutan bersedia mengikuti salat berjamaah di masjid lapas bersama narapidana muslim lainnya.

"Biasanya kalau napi yang masih kuat paham radikalnya akan selalu melawan petugas, tidak mau salat berjemaah dengan napi yang lainnya, namun berbeda dengan Ahmad Dani yang melakukan kegiatan apapun selama menjadi warga binaan," katanya.

Agus menjelaskan Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Pengawalan dilakukan oleh dua orang personel Polres Lumajang dan didampingi dua orang petugas dari BNPT. Kami berharap Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya dan memulai kehidupan yang lebih baik," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.