Sukses

2.792 Aset Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat 

Erna Purnawati menyatakan, 2.792 dari total 4.435 aset Pemerintah Kota belum bersertifikat.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati menyatakan, 2.792 dari total 4.435 aset Pemerintah Kota belum bersertifikat. Saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat 934 aset. 

"Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan 2.792 lainnya masih belum bersertifikat," katanya dikutip dari Antara, Minggu (26/9/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II. 

SHP yang terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta lainnya itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (24/9/2021).

"Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui DPUBMP Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di DPBT," kata Maria.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut dia, Pemkot Surabaya wajib menyertifikasi tanah asetnya secara bertahap.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tahapan

Oleh karena itu, kata dia, telah diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.

Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.

"Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim Koordinasi dan Supervisi. Nah, itu setiap bulan kita dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua Kabupaten/Kota di Indonesia," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.