Sukses

Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kusumo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN.

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN (53) ditangkap polisi karena dugaan korupsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp 174,6 juta

"Tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara dan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/10/2021).

Kusumo menceritakan, kasus ini bermula saat 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP 1,9 miliar, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," ucapnya.

Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

"Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235," ujar Kusumo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kusumo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.