Sukses

Sandiaga Sebut Sertifikasi CHSE untuk Pelaku Parekraf Bersifat Sukarela

Sampai dengan akhir minggu ketiga bulan September lalu, Kemenparekraf sudah menerbitkan kurang lebih 10 ribu sertifikasi CHSE bagi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) bukan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kita yakinkan bahwa tidak ada arahan sertifikasi CHSE itu mandatori. CHSE itu sifatnya voluntary atau sukarela sesuai dengan inisiatif dari penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).

Sandiaga menyebut, sertifikasi CHSE akan menjadi gold standard yang berfungsi untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan telah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sampai dengan akhir minggu ketiga bulan September lalu, Kemenparekraf sudah menerbitkan kurang lebih 10 ribu sertifikasi CHSE bagi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandiaga berharap akan semakin banyak pelaku industri yang mendaftar untuk mendapat sertifikasi tersebut.

“Kita pastikan standar CHSE ini akan menjadi gold standard yang sama-sama kita adopsi. Baik pemerintah maupun industri, sehingga pariwisata akan semakin berkelanjutan,” kata Sandiaga.

Adapun, usaha pariwsisata yang memerlukan sertifikasi CHSE di antaranya usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay/pondok wisata, restoran, rumah makan, dan MICE (meetings, incentives, conferences and exhibitions).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Auditor

Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang menunjuk dan menugaskan tim auditor. Sertifkasi CHSE rencananya akan dijadikan kewajiban bagi mereka yang bergerak di bidang pariwisata.

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendapat dampak paling berat dari pandemi Covid-19. Pembatasan mobiltas masyarakat, kebijakan lockdown di beberapa negara, serta melemahnya pertumbuhan ekonomi membuat sektor pariwisata harus berjuang keras bangkit setelah pandemi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.