Sukses

Nama Panjang Anak Sulit Dapat Akta Lahir, Pasutri di Tuban Surati Jokowi

Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban, menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Tuban - Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban, menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Isi surat tersebut memohon kepada Jokowi agar putra keduanya dibantu mendapatkan akta kelahiran.

Pasangan ini nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden karena hampir 3 tahun perjuangannya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tak kunjung berhasil. Pasalnya, nama anaknya dinilai terlalu panjang karena terdiri 19 kata, "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta". Putra kedua itu lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.

“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar Selasa (5/10/2021).

Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.

"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maksimal 55 Karakter

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter / huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.