Sukses

Dendam Berujung Bui 6 Pemuda Pengeroyok hingga Tewas di Sidoarjo

Korban RV sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Liputan6.com, Surabaya - Polresta Sidoarjo menangkap 6 pemuda pelaku pengeroyokan RV (16), asal Balongbendo Sidoarjo hingga tewas dan YMT (16) asal Gresik yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Keenam pelaku yaitu MAM (16) asal Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, AIF (20) asal Kebomas Gresik, MYE (20) asal Jenggawah Jember, DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk, dan MHF (20) asal Bangsal Mojokerto.

"Kejadian pengeroyokan ini bermula saat gerombolan pemuda usai nonton balap liar di Jalan Bypass Balongbendo, Sidoarjo pada 25 September 2021 malam," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (9/10/2021).

Korban RV sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak terselamatkan. Sedangkan korban YMT berhasil diselematkan, namun sepeda motornya mengalami kerusakan dan diambil suku cadangnya oleh sebagian para pelaku.

Motif pengeroyokan ini, lanjut Kusumo, dikarenakan dendam yang sebelumnya sebagian pelaku dan teman-temannya telah dikeroyok kelompok balap liar.

"Dari itulah, salah satu pelaku MA mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo Krian Sidoarjo," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

"Hingga bertemulah mereka dengan korban. Lalu terjadilah peristiwa pengeroyokan. Korban dianiaya para pelaku, ada yang menggunakan tangan kosong, batu, tongkat besi, kayu dan batu," ucap Kusumo.

Kusumo menegaskan, tersangka MAM, MA, MYE dan AIF dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia, maka ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MYE bersama dua tersangka DBN dan MHF, dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena mengakibatkan kerusakan barang atau pencurian dengan kekerasan.

"Selain enam orang yang sudah ditangkap, kami juga terus memburu tersangka lainnya. Karena dari keterangan saksi dan pelaku yang kami tangkap masih ada pelaku lainnya," ujar Kusumo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.