Sukses

Komunitas di Surabaya Jalan Kaki Dipinggir Rel Kereta 7 Km, Ada Apa?

Luqman mengatakan, kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum.

Liputan6.com, Surabaya - Komunitas pecinta kereta api (KA) bersama PT KAI Daop 8 Surabaya, berjalan kaki di pinggir jalur KA sejauh kurang lebih tujuh Kilometer (KM) mulai dari Stasiun Surabaya Gubeng. kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai keselamatan jalur dan perjalanan kereta api.

"Sambil berjalan, kami juga membawa sebuah poster yang bertuliskan dilarang beraktivitas di atas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang pelemparan terhadap kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Minggu (10/10/2021).

Selain sosialisasi keselamatan, Komunitas ini juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan suvenir berupa paket healthykit yang berisi masker, handsanitizer, serta vitamin C kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Luqman mengatakan, kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur kereta api  merupakan area steril yang tertutup untuk umum.

"Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Luqman menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

"Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut," ucapnya.

Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kami, untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur KA," ujar Luqman. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.