Sukses

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Dalam Sumur Sidoarjo, Ada 32 Adegan

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus menjelaskan kedua korban dibunuh lantaran pelaku marasa sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban.

Liputan6.com, Sidoarjo - Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban kaka beradik yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berlangsung dengan pelaku memerankan 32 adegan. 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus, di Sidoarjo, Senin (11/10/2021), menjelaskan kedua korban dibunuh lantaran pelaku marasa sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban.

"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.

"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.

Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu. Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.

"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.