Sukses

Pedagang Pasar di Kota Malang Gratis Retribusi, Kurangi Dampak Pandemi

Pedagang pasar di Kota Malang mendapatkan dispensasi pembebasan retribusi pelayanan, akibat dampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Surabaya - Pedagang pasar di Kota Malang mendapatkan dispensasi pembebasan retribusi pelayanan, akibat dampak pandemi Covid-19.

"Mulai Selasa (12/10/2021), pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan adanya pembebasan retribusi itu, harapannya mengurangi beban para pedagang," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang M Sailendra, dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021).

Pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat. Pembebasan retribusi tersebut, dilakukan karena pada masa pandemi aktivitas perdagangan menurun di pasar rakyat.

Sailendra menjelaskan beban para pedagang pasar rakyat akibat pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona saat ini memang terbilang cukup berat. Banyak pasar-pasar rakyat yang sepi pengunjung akibat para konsumen tidak berbelanja ke pasar.

Menurutnya, saat ini sejumlah pasar di wilayah Kota Malang, sudah rampung direvitalisasi. Dengan adanya proses revitalisasi tersebut, kondisi pasar saat ini sudah tertata rapi, dan nyaman bagi para konsumen, termasuk pedagang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Omzet Menurun

"Pasar sepi itu karena pandemi, bukan masalah revitalisasinya. Jadi tidak dikarenakan revitalisasi, semua pasar mengalami itu, penurunan itu," ujarnya.

Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pada masa awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), omzet yang diterima para pedagang mengalami penurunan hingga 80 persen.

Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.