Sukses

2 Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Kota Pasuruan Diciduk Polisi

Polisi menangkap dua warga negara Bulgaria, yaitu VBD (38) dan PPB (41) terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Liputan6.com, Pasuruan - Polisi menangkap dua warga negara Bulgaria, yaitu VBD (38) dan PPB (41) terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

"Iya benar, ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/9/2021).

Kedua tersangka asal Bulgaria ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Arman mengungkapkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota. ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

"Tersangka beraksi memasang alat skimming mulai 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," ungkap Arman.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Arman, tersangka VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal. Kemudian tersangka PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

"Ada temannya, namun masih DPO," jelas Arman.

Arman menegaskan, dari kedua tersangka ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima HP, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua paspor.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Selain itu, juga ada peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming yaitu alat advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming," ucapnya.

Kedua tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebagai informasi, skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.