Sukses

Pesta Ultah Mewah Kades Tulungagung Berujung Denda Rp 8 Juta

JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Hariyanto, Kades Karangsari Tulungagung, harus merogoh kocek Rp 8 juta akibat perbuatannya melanggar PPKM, karena menggelar pesta ulang tahun mewah untuk anaknya saat pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada awal 2021.

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis denda Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada Selasa (12/10/2021).

"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikonfirmasi usai sidang pembacaan vonis, seperti dikutip dari Antara.

JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore Water Park, saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Pasca-pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.

Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menerima Putusan

Putusan itu diterima oleh pihak tersangka Hariyanto, Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota.

Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.