Sukses

2 DPO Pembalakan Liar di Malang Menyerahkan Diri

Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Liputan6.com, Surabaya - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, dua pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki Malang, akhirnya menyerahkan diri ke Tim Gakkum Wilayah Jabalnusra Kementerian LHK. 

Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Dua orang itu semalam menyerahkan diri. Pada 2020 kami memergoki lima orang mengangkut kayu balok ilegal, dan salah satunya kami amankan. Sementara yang lain kabur," kata Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Senin, (18/10/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan dua orang yang menyerahkan diri tersebut merupakan bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal dari Hutan Lindung Sendiki pada 2020.

Menurutnya, ada empat orang yang selama ini menjadi DPO Gakkum Kementerian LHK dalam kasus ilegal logging di Hutan Lindung Sendiki. Empat orang tersebut adalah Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijiatmo, dan Dwi Budi Santoso.

"Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada September 2020. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Yono Rino Wibowo sudah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Ia menambahkan kedua pelaku tersebut akhirnya menyerahkan diri karena adanya program pendampingan ProFauna Indonesia kepada kelompok petani di desa setempat. Para petani tersebut diberikan pemahaman agar bisa mengingatkan pelaku untuk menyerahkan diri.

"DPO akan selamanya menjadi DPO. Lebih baik bertanggung jawab agar petani bisa mengerjakan lahan dengan tenang. Akhirnya keduanya menyerahkan diri tadi malam," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Incar Pemodalnya

Pada 9 Juni 2020, ProFauna Indonesia mengetahui adanya aktivitas dari lima orang yang mengangkut kayu balok hasil penebangan liar di Hutan Lindung Sendiki. Saat itu diamankan lima sepeda motor dan sepuluh balik kayu hutan jenis wadang.

Dengan adanya dua orang DPO yang sudah menyerahkan diri, maka ProFauna Indonesia berharap agar kasus pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki, Kabupaten Malang tersebut bisa diungkap secara tuntas hingga pemodalnya ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.