Sukses

6 SPBU Nakal di Wilayah Jatimbalinus Kena Sanksi, Gimana Nasibnya?

Liputan6.com, Surabaya - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberi sanksi enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di regional Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) karena curang pengisian bahan bakar.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Deden Mochamad Idhani di Surabaya, Senin (18/10/2021), mengatakan sanksi itu berupa penghentian suplai atau penutupan sementara.

Selain itu, enam SPBU itu juga diberi sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi, hal ini akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilansir dari Antara.

"Hingga Oktober 20201, terdapat enam SPBU yang berada di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.

Ia mengatakan, penyelewengan yang dilakukan oleh enam SPBU itu adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, serta pengisian ke kendaraan modifikasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diminta Lapot

Deden mengimbau masyarakat untuk tidak segan lapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

"Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.

Deden juga berterima kasih terhadap aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sementara untuk melaporkan adanya kecurangan, masyarakat dapat mengakses laman dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini