Sukses

Satgas Pinjol Polda Jatim Beroperasi, Sudah Terima 45 Aduan  

Ia menuturkan bahwa dari 45 pengaduan tersebut, 2 pengaduan telah diposes. Bahkan 2 pengaduan itu saat ini sudah masuk proses Lidik.

Liputan6.com, Surabaya - Tak mau ketinggalan dengan jajaran Polri lainnya, Polda Jatim juga sedang gencar melakukan penertiban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk menertibkan pinjol ilegal, pihaknya sudah membentuk Satgas.

"Sudah ada 45 pengaduan dari masyarakat," ujarnya, Senin (18/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Ia menuturkan bahwa dari 45 pengaduan tersebut, 2 pengaduan telah diposes. Bahkan 2 pengaduan itu saat ini sudah masuk proses Lidik.

"Dalam minggu ini akan segera dirilis," tuturnya.

Sampai saat ini, Polda Jatim masih menerima pengaduan Pinjol. Bagi masyarakat yang dirasa terjerat pinjol ilegal, bisa melapor melalui 08119971996 ke Polda Jawa Timur.

Untuk diketahui, selama ini pinjol ilegal sedang marak terjadi. Pinjaman online ilegal dirasa menjerat masyarakat. Bukan malah membantu, pinjaman onlie ilegal justru mencekik peminjamnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Pemkot Surabaya

 

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan pihaknya bersama pihak terkait akan menindak tegas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayahnya.

"Selama pandemi COVID-19 ini banyak keluhan warga yang masuk kepada kami terkait dengan kesulitan pembayaran bunga yang terlalu tinggi. Ternyata banyak warga Surabaya yang menggunakan pinjol," kata Armuji di Surabaya, Senin (18/10/2021) dikutip dari Antara.

Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.

"Kami saat ini fokus pada pemulihan ekonomi dan tidak ingin warga menjadi korban pinjol," ujarnya.

Armuji mengatakan, urusan penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.

Meskipun begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap pinjol ilegal sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.