Sukses

Kota Malang PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Silakan Ngemal dan Wisata

Liputan6.com, Malang - Upaya Kota Malang turun level PPKM terwujud. Surat Inmendagri no 53 tahun 2021 menyebutkan, Kota Malang dan Kota Batu masuk PPKM Level 2, Sedangkan Kabupaten Malang masih berada di level 3.

Adapun berbagai kelonggaran yang sudah resmi dapat diterapkan di Kota Malang pada PPKM Level 2, yakni pemberlakuan anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan (Mal) ataupun Wisata.

Wali Kota Malang Sutiaji memastikan instruksi pemberlakuan anak di bawah 12 tahun tersebut sesuai dengan Inmendagri no 53 tahun 2021 yang berbarti per hari ini, Selasa (19/10) sudah berlaku di Kota Malang.

"Sesuai dengan Inmendagri-nya mas," singkatnya, Selasa (19/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Sebelumnya, Sutiaji sendiri telah berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk diskresi kelonggaran anak dibawah 12 tahun agar bisa masuk mal dan wisata sesuai dengan usulan para pelaku usaha.

Akhirnya, di perpanjangan kali ini, Kota Malang telah masuk PPKM Level 2, yang artinya pemberlakuan syarat anak dibawah 12 tahun tersebut bisa dilakukan di Kota Malang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Prokes

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Malang yang juga sebagai Kepala Diskominfo Kota Malang Nur Widianto menyebutkan, dalam praktiknya untuk anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dan wisata memang resmi berlaku hari ini.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Inmendagri no 53 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kota/kabupaten yang masuk di Level 2 diperbolehkan anak dibawah 12 tahun ikut berwisata dan masuk ke Mal dengan syarat pendampingan orang tua secara ketat.

"Memang ini didasari Mal dan tempat wisata yang memberikan stimulun adalah anak-anak. Jadi nanti perhatian dan prokes dijaga, orang tua harus mendampingi ketat," ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.