Sukses

Hore, Taman Bungkul Surabaya KembalI Dibuka Sebentar Lagi

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat ikut membersihkan Taman Bungkul menjelaskan, untuk bisa masuk ke Taman Bungkul, masyarakat diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Surabaya - Tempat rekreasi favorit warga Taman Bungkul di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya bakal dibuka kembali untuk warga setelah Kota Pahlawan itu masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat ikut membersihkan Taman Bungkul menjelaskan, untuk bisa masuk ke Taman Bungkul, masyarakat diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Terkait rencana pembukaan Taman Bungkul menunggu assesmen Satgas COVID-19. Nanti akan dihitung berapa kapasitasnya dan disiapkan scan barcode yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi," kata Armuji di Surabaya, Selasa (19/10/2021), dilansir dari Antara.

Menurut dia, Surabaya ditetapkan masuk PPKM level 1 merupakan kebanggaan bagi seluruh warga Kota Surabaya. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya, TNI, Polri, ormas, relawan, komunitas dan warga Surabaya berhasi.

"Bahkan vaksinasi di Surabaya sudah melampaui target," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sentra Wisata Kuliner

Usai membersihkan Taman Bungkul, Armuji menyempatkan berkeliling melihat kondisi Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan mencicipi Semanggi Khas Surabaya yang dijajakan oleh PKL di Taman Bungkul.

"Semanggi ini mulai jarang, semoga dengan Surabaya masuk Level 1 aktivitas warga bisa berlangsung normal dan yang berjualan bisa mendapatkan pemasukan seperti biasanya," katanya.

Diketahui Kota Surabaya satu di antara lima kabupaten/kota di Jawa Timur masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali. Kebijakan itu mulai berlaku 19 Oktober 2021.

Selain Kota Surabaya, empat kabupaten/kota di Jatim yang juga ditetapkan masuk PPKM level 1 yakni Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Belitar dan Kota Pasuruan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.