Sukses

Kasus SKL Warga Maospati Ditahan, DPRD: Evaluasi Layanan RSUD Soewandhie Surabaya

Diketahui pasangan suami istri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti warga Maospati sempat mengadukan persoalan yang dialaminya ke Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya beberapa hari lalu.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti meminta RSUD Soewandhie mengevaluasi pelayanan kesehatan pascakejadian ditahannya surat keterangan lahir (SKL) warga Maospati Magetan oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu bayar persalinan.

"Kasus ini harusnya menjadi koreksi dan evaluasi bagi fasilitas kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah kota," katanya di Surabaya, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Antara.

Diketahui pasangan suami istri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti warga Maospati sempat mengadukan persoalan yang dialaminya ke Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya beberapa hari lalu. 

Pasutri ini mengaku tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 15 juta, sehingga SKL tertahan di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Akibatnya, pasutri itu tidak bisa mengurus akta kelahiran.

"Akta kelahiran itu hak anak," kata Reni. 

Menurut Reni, Direktur RSUD Soewandhie mesti koreksi diri kenapa warga memilih berobat ke rumah sakit swasta. Dia meyakini layanan RSUD Soewandhie dirasa kurang baik sehingga warga harus memilih pelayanan di rumah sakit swasta. 

"Sekarang dinas kesehatan perlu turun untuk membantu SKL bisa diserahkan ke warga yang bersangkutan dan Dispendukcapil bantu harus menguruskan akta kelahiran itu," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayar Cicil

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan, pasutri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti warga Maospati selama ini melakukan pemeriksaan  ke Puskesmas Gundih Surabaya.

Hanya saja, lanjut dia, hasil pemeriksaan kehamilan di puskesmas, didapatkan pasien memiliki tekanan darah 140/80 MMHg, dengan diagnosa Pre Eklamsia, sehingga puskesmas memberikan rujukan ke RSUD dr Soewandhie. Apalagi pasien juga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Namun, lanjut dia, ketika jadwal persalinan 30 September 2020 tiba, pasutri itu memilih untuk mendapatkan layanan ke rumah sakit swasta atas kemauannya sendiri. Pasien pun akhirnya melahirkan dengan Sectio Caesar. 

Ketika akan keluar rumah sakit dengan total biaya persalinan Rp 15,8 juta yang sudah dipotong deposit, rupanya pasien tidak mampu membayar. Pihak rumah sakit swasta pun tetap memberikan keringanan kepada pasien dengan cara mencicil Rp 300 ribu selama 12 bulan.

Namun, pasutri ini hanya membayar hingga cicilan kedua saja, sedangkan cicilan seterusnya belum pernah dibayarkan. Terlebih pula, sejak Januari hingga 12 Oktober 2021, pihak rumah sakit tidak bisa menghubungi pasutri itu karena ponsel tidak aktif. Sehingga, komunikasi kemudian dilakukan melalui penghubung pasien. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.