Sukses

Tanah Rampasan dari Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Akan Dilelang, Berminat?

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun.

Liputan6.com, Jakarta - Barang rampasan berupa tanah dan sertifikat dari perkara korupsi bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto akan dilelang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan mlelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto..

Adapun objek yang lelang, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri seluas 105 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 107 juta.

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (5/11/2021) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," tuturnya dikutip dari Antara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 6 Tahun

Selanjutnya, batas akhir penawaran Jumat (5/11/2021) pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S Supriyadi Nomor 157 Kota Malang.

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.