Sukses

Besaran UMP Jatim 2022 Lagi Dibahas, Sabar Ya...

Pada 2020 kemarin, UMP Jatim diputuskan Rp 1.868.000. Nominal itu meningkat usai pembahasan dan pertimbangan matang dari Pemprov Jatim beserta jajarannya, yakni senilai 5,65%.

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim bersama dewan pengupahan tengah membahas perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

Pada 2020 kemarin, UMP Jatim diputuskan Rp 1.868.000. Nominal itu meningkat usai pembahasan dan pertimbangan matang dari Pemprov Jatim beserta jajarannya, yakni senilai 5,65%.

Gaji Upah Minimum Regional (UMR) di Jatim merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2021. Di Jatim sendiri, ada 5 daerah yang termasuk dalam gaji UMR tertinggi di Indonesia. Yakni Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. 

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menegaskan, penetapan UMP mengedepankan nilai berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing atau baseline dari pengupahan.

"Untuk menentukan UMK di kabupaten atau kota, UMP ini merupakan batas bawah," kata Himawan, Senin (25/10/2021), dikutip drari TimesIndonesia. 

Himawan mengaku tengah menyesuaikan penghitungan UMP sesuai beragam kebijakan dan regulasi yang ada. Nantinya, hasil yang didapat akan dilaporkan kepada Gubernur Jatim dan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMP.

Himawan menyatakan, sudah ada simulasi yang dilakukan. Terlebih, pada 5 daerah ring satu, yakni Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang tak bisa ada kenaikan upah. Karena, upah pada ring 1 sudah sangat tinggi, yakni di atas Rp 4 juta. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktor Inflasi

Sementara itu, simulasi pada sejumlah daerah wilayah yang dulu memiliki upah rendah, akan dibahas lagi dengan menggunakan rumus yang baru. Hasilnya, upah mengalami kenaikan Rp 100.000 hingga Rp 200.000. 

"Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100.000, mengacu tahun lalu (2020)," tuturnya.

Ihwal tak naiknya upah di ring 1, Himawan mengaku hal itu untuk mendorong disparitas upah antara ring 1 dengan daerah lain agar tak terlampau jauh. Meski rencana UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2021 ini.

Kedepannya, UMP hendak dihitung dengan landasan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Itu (menaikan UMP) ada rumusnya, di PP Nomor 36 Tahun 2021. Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang menjadi acuan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan terkait UMP Jatim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.