Sukses

Honor Modin Surabaya Bakal Naik Jadi Rp 1 Juta?

Usulan menaikkan honor para modin ini, lanjut dia, adalah wujud apresiasi kepada modin yang memiliki tugas yang cukup berat.

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Surabaya mengusulkan honor modin naik dari Rp 400 ribu per bulan menjadi Rp 1 juta pada pembahasan RAPBD Surabaya 2022. 

"Apakah nanti disetujui atau tidak, menyesuaikan kemampuan anggarannya dulu," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Antara.

Pertimbangan usulan kenaikan honor modin ini dikarenakan tugas modin saat ini cukup berat, sebagaimana tugas ketua RT RW, yang sebelumnya telah mengalami kenaikan.

Saat kegiatan reses beberapa hari lalu, lanjut Khusnul, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan banyak menerima curhat dari para modin tentang honor mereka yang tidak naik.

"Jika total ada 2.400 modin, itu artinya anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,4 miliar," katanya.

Usulan menaikkan honor para modin ini, lanjut dia, adalah wujud apresiasi kepada modin yang memiliki tugas yang cukup berat. Mereka memberikan pelayanan masyarakat sama seperti ketua RT atau ketua RW yang telah naik honornya.

"Modin memiliki banyak tugas, seperti mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk dan cerai. Jika beliau dibutuhkan masyarakat pada tengah malam, beliau harus siap siaga memberikan pelayanan," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Honor RT/RW Naik

Diketahui, pada awal 2021 Pemkot Surabaya telah menaikkan honor bagi 9.126 Ketua RT, 1.360 Ketua RW dan 154 Ketua LPMK se-Surabaya. Semula RT menerima biaya operasional berjumlah Rp 550 tiap bulan, kini menjadi Rp 1 juta. 

Untuk RW, semula tiap bulan menerima Rp 600 ribu, kini menjadi Rp 1,250.000 ribu dan untuk LPMK yang semula Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta.

Menurut dia, honor bagi para modin ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 15 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.

"Menaikkan honor menjadi Rp1 juta per bulan bagi para modin sudah sangat wajar. Harapannya dengan kenaikan honor ini para modin bisa lebih memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bisa lebih cepat dan tanggap saat dibutuhkan masyarakat," katanya.(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.