Sukses

Modus Pencurian Motor di Madiun Makin Mengerikan, Leher Korban Jadi Sasaran

Korban yang terluka dan tersungkur di lokasi kejadian, akhirnya ditolong oleh warga setempat yang hendak melihat sawah. Kini korban masih menjalani perawatan di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.

Liputan6.com, Madiun - Polres Madiun menangkap SS (42), pelaku pencurian motor dengan senjata tajam hingga melukai korban yang meresahan warga Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, SS (42) adalah wa Jombang yang bekerja sebagai pencari burung liar. Pelaku ditangkap pada 29 Oktober di Bojonegoro dengan barang bukti motor hasil curian.

"Adapun modus operandi kasus tersebut adalah pelaku yang tidak kenal dengan korban mengajak ngobrol pemilik sepeda motor di pinggir sawah yang saat itu sedang duduk sendirian di daerah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada 18 Oktober," ujar AKBP Jury dalam keterangannya di Mapolres Madiun, Selasa (2/11/2021), dilansir dari Antara.

Tiba-tiba, lanjut Jury, saat korban sedang melihat ponselnya, pelaku memukul leher belakang korban dengan ganggang sabit yang dimiliki hingga terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga melukai leher korban dengan sabit dan setelah itu membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

Korban yang terluka dan tersungkur di lokasi kejadian, akhirnya ditolong oleh warga setempat yang hendak melihat sawah. Kini korban masih menjalani perawatan di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.

"Atas kejadian pencurian motor dengan kekerasan tersebut, korban lalu melapor ke polisi guna tindakan hukum selanjutnya," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro saat hendak menjual motor hasil curiannya tersebut.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor merek Honda Supra X-125 Nomor Polisi AE-4992-IF, satu buah HP merek Realme C11 warna hijau, satu buah sabit, dan jaket jamper bertuliskan "greenlight".

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.