Sukses

Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH masuk tahapan pledoi (pembelaan). 

"Kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember, Selasa (2/10/2021), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pledoi mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum.

"Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya.

Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum di persidangan masih berjalan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Yakin Bersalah

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.

JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.