Sukses

Terpidana Korupsi Pasar Manggisan Jember Irawan Sugeng Dieksekusi ke Lapas

Dalam putusan MA, lanjut dia, terpidana Irawan Sugeng Widodo dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jember - Terpidana korupsi Pasar Manggisan Irawan Sugeng Widodo dieksekusi ke lapas berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 yang diterima jaksa pidana khusus kejari Jember.

"Terpidana menunjukkan sikap patuh dan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sesuai putusan hakim, sehingga kami memberikan apresiasi," kata Kajari Jember Zullikar Tanjung di Jember, dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan terpidana korupsi Pasar Manggisan tersebut diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2020 dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Atas putusan bebas itu, jaksa kasasi dan majelis hakim di MA menerima kasasi jaksa, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya," tuturnya.

Dalam putusan MA, lanjut dia, terpidana Irawan Sugeng Widodo dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103,9 juta yang harus dibayar paling lama tiga bulan.

"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan dan ia juga harus membayar biaya perkara Rp2.500," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, terpidana yang juga Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103,9 juta atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering M. Fariz Nurhidayat, serta direktur dan pemilik PT MSE Irawan Sugeng Widodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.