Sukses

Polda Jatim Panen Pelaku Kejahatan, Tangkap 262 Tersangka dalam 2 Bulan

Slamet mengatakan, jumlah kasus yang menonjol yakni curat dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap 262 pelaku kejahatan jalanan atau 3C yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberat (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua bulan terakhir.

"Curat 127 tersangka, curas 51 tersangka dan curanmor 84 tersangka," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021).

Slamet mengatakan, jumlah kasus yang menonjol yakni curat dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

"Biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melawan," ucapnya.

Pada kasus curat juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.

Sedangkan bagi kasus curanmor, lanjut Slamet, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

"Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing," ucapnya.

Kasus Curas, Slamet menegaskan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

"Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.