Sukses

Ini Alasan Penghuni Apartemen di Surabaya Ogah Bayar PBB

Raperda itu juga akan mengatur hal-hal lain terkait pengelolaan rusun salah satunya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang selama ini dikuasai pengembang.

Liputan6.com, Surabaya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya mencatat, banyak penghuni apartemen di Kota Pahlawan yang masih ogah membayar pajak bumi bangunan (PBB) lantaran masih atas nama pengembang.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan, pihaknya akan mengakomodir persoalan itu dalam Raperda Pengelolaan Rusun.

"Persoalan itu akan diakomodir dalam Raperda Pengelolaan Rusun yang saat ini sedang kami bahas," kata Josiah Michael saat pembahasan Raperda Pengelolaan Rusun di Surabaya, Senin (15/11/2021), dilansir dari Antara.

Menurut dia, pihaknya ingin dengan adanya raperda tersebut, maka para penghuni apartemen bisa membayar PBB setelah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS diterima.

"Sebelum ada SHMSRS, maka akan menjadi kewajiban pengembang," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan raperda itu juga akan mengatur hal-hal lain terkait pengelolaan rusun salah satunya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang selama ini dikuasai pengembang.

"Kami ingin memastikan P3SRS benar-benar terbentuk dan mewakili pemilik/penghuni, bukan mewakili developer.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa yang Dirugikan?

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini, kebanyakan adalah masyarakat/penghuni apartemen yang dirugikan. Ia mencontoh pengenaan tarif listrik dan air serta service charge atau biaya pelayanan yang tinggi dan tidak transparan.

Selain itu, developer atau pengembang seringkali menguasai P3SRS dengan dalih mereka masih menguasai unit-unit yang belum terjual.

Perwakilan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Anang mengatakan, pertelaan atau keterangan mengenai perincian dan sebagainya terkait apartemen, bukan syarat utama untuk pemecahan PBB.

"Pertelaan dibutuhkan untuk balik nama dari pengembang ke pembeli unit," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.