Sukses

Kemungkinan Tersangka Lain dalam Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tuban

Seorang perempuan berinisial NAI (32) yang merupakan Bendahara Desa Bunut, tersandung dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.

Liputan6.com, Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah mendalami aliran dana dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Begitu pula, tim jaksa penyidik menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka-tersangka yang lainnya. Akan tetapi kita mengikuti perkembangannya dulu,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat (19/11/2021).

Sejauh ini, pihaknya telah menahan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial NAI (32) yang merupakan Bendahara Desa Bunut. Dia tersandung dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.

“Kita naikkan satu (tersangka, red) dulu, nanti akan terbuka siapa-siapa di belakang yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan tersebut,” ucap Windhu, sapaannya.

Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban. Aksi tersangka dilakukan selama 4 tahun sejak 2016 sampai 2019.

“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” tuturnya.

Modus operandi, pihak Kejari menerangkan bendahara itu diduga telah melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Alasannya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.

“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” ucapnya, yang terlihat mematuhi prokes dengan tetap memakai masker ketika diwawancarai awak media.

Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu (10/11/2021). Sebelum ditetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Windhu, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban juga tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penyalahgunaan APBDes tersebut. Hal itu akan diungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Nanti akan diungkap di fakta persidangan. Kita tidak berani menyampaikan terkait materi apakah itu dinikmati sendiri atau ada orang lain yang menikmati selain bendahara," tuturnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.