Sukses

Jual Tanah Kavling Fiktif, Bos Perusahaan di Surabaya Diciduk Polisi

Edy mengatakan, tersangka memasarkan kavling tanah dengan total luas 56 ribu meter persegi yang telah di plot sesuai site plan itu

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap Direktur PT Barokah Inti Utama Eddy Sumarsono (55), pengusaha penjual tanah kavling fiktif di kawasan Medokan Ayu Tambak Surabaya.

"Iya benar, tersangka menawarkan kepada korban tanah yang bukan miliknya, melainkan tanah tambak milik warga yang telah meninggal dunia pada 1979," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Edy mengatakan, tersangka memasarkan kavling tanah dengan total luas 56 ribu meter persegi yang telah di plot sesuai site plan itu, dipasarkan melalui brosur dan media sosial atas nama PT Barokah Inti Utama.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga per-kapling antara Rp 90 hingga 300 juta," ucapnya.

Edy mengatakan, tersangka melalui PT Barokah Inti Utama ini sudah beroperasi sejak 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara 4 Tahun

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar tujuh orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ucapnya.

"Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Edy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.