Sukses

Warga Surabaya Diimbau Tak Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dia mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono berharap warga Surabaya tidak bepergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dia mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Menurut Adi, kebijakan pemerintah yang mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat. 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas COVID-19 Surabaya dan melakukan pembatasan-pembatasan.

"Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya," katanya, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Antara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antusias Sambut Level 1

Terlebih saat ini, kata Adi, masyarakat sedang antusias menjalani PKKM level 1, setelah berbagai sektor ambruk akibat dihantam pandemi COVID-19 selama hampir 2 tahun.

"Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.