Sukses

Jenderal TNI Gadungan Diringkus Polda Jatim, Tipu 12 Orang

Gatot menjelaskan, Polda Jatim telah menerima laporan dari belasan korban yang mengaku ditipu oleh jenderal gadungan bintang dua itu.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pihaknya telah menahan Dicky Agung Priana, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AL gadungan.

"Kasus itu sudah diterima oleh Polda Jatim, ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya Surabaya, Selasa (23/11/2021).

Gatot menjelaskan, Polda Jatim telah menerima laporan dari belasan korban yang mengaku ditipu oleh jenderal gadungan bintang dua itu.

"Sudah ada 12 korban yang melapor akibat aksi Jenderal Bintang Dua Gadungan itu," ucapnya.

Belasan orang korban tersebut, lanjut Gatot, berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Diperkirakan, jumlah LP tersebut akan terus bertambah, seiring dengan bergulirnya proses penanganan hukum terhadap pelaku.

"Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang sedang bergulir sejak dilimpahkan dari pihak Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2, pada Minggu 21 November kemarin," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Gatot menegaskan, dari Jenderal gadungan diamankan sejumlah barang bukti satu stel baju Tecticak Marinir, satu buah baret Marinir berpangkat Bintang Dua, satu stel sepatu PDL KKO, tiga buah tongkat komando.

"Dan juga satu stel PDU Polri berpangkat Irjen Pol dan satu cek Bank BCA Rungkut senilai Rp 30 juta atas nama Abdul Rochman Gofur," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.