Sukses

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang, Khofifah: Pidanakan Seluruh Tersangka

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke rumah aman milik Dinas Sosial

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku prihatin atas kasus rudapaksa dan pengeroyokan terhadap seorang anak di Kota Malang. Terlebih, korban masih sekolah SD dan tinggal  di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa.

"Polisi harus memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke rumah aman milik Dinas Sosial, termasuk mendatangkan ibu kandungnya untuk mendampingi secara psikologis.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga segera mendapatkan pendampingan terapi psikologi dan sosial karena korban pasti trauma,” ucap dia.

Selain itu, Dinas Sosial Jatim juga telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang.

Hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan juga dari sisi hukum.

"Apa yang terjadi pada korban sekaligus menjadi pengingat bagi kita anak membutuhkan lingkungan kondusif dalam tumbuh kembangnya. Perhatian orang tua dan kewaspadaan harus terus diberikan agar anak-anak kita bisa tumbuh dengan baik mental maupun fisiknya," tutur Khofifah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral di Media Sosial

Beberapa hari ini viral tersebar video perundungan menimpa seorang anak yang dilakukan oleh sejumlah pelaku berusia remaja. Diketahui juga bahwa korban dirundung setelah mengalami kekerasan seksual.

Korban merupakan anak dari seorang ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, sedangkan ayahnya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Karena itulah, korban dititipkan ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa sejak sekitar dua tahun lalu.

 

PICTURE FIRST: Dilarang Selfie di Masjidil Haram 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.