Sukses

Demo UMK, Buruh Surabaya Minta Eri Cahyadi Menunggu Hasil Judicial Review Cipta Kerja

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja (SP) LEM Surabaya menggelar demo di Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja (SP) LEM Surabaya menggelar demo di Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Aksi unjuk rasa hari ini terkait menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten maupun Kota," ujar Sekretaris SP LEM Surabaya, Osen di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021).

Osen mengungkapkan, sebenarnya hari ini pihaknya bersama-sama serikat pekerja buruh se Jatim, namun, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga teman-teman tidak merapat ke Surabaya.

"Perlu diketahui juga usulan dari wali kota maupun bupati sangat jauh dari kebutuhan layak minimum. Kita tahu kenaikan yang saat ini hanya sebesar Rp 6.500 tidak seimbang dengan kebutuhan pokok yang saat ini terjadi kenaikan," ucapnya.

Osen mengatakan, pihaknya menuntut Wali Kota Eri Cahyadi supaya merubah atau merevisi usulan yang sudah dirancang dan diserahkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, sebelum penetapan disahkan oleh Khofifah.

"Kebetulan hari ini juga tuntutan atau Judicial Review terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian dikabulkan dan tidak dikabulkan," ujarnya.

Oseng mengaku, pihaknya juga meminta Wali Kota Eri Cahyadi menunggu, kalau memang dibatalkan pada bab ketenagakerjaan paling tidak penetapan upah minimum sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Demo Lanjutan

"Penetapan upah minimum kabupaten kota berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tapi saat ini tidak, begitu Undang-Undang Cipta Kerja disahkan maka penetapan upah minimum kabupaten maupun kota harus tunduk pada PP 36 tahun 2021," ucapnya.

Osen menegaskan, kalau hari ini tidak ada respons dari Wali Kota Eri Cahyadi maka pada hari-hari berikutnya akan dilakukan demo sampai pemerintah mendengarkan tuntutan dari pekerja buruh di Surabaya.

"Jadi itu tuntutan kita pada hari ini dan akan terus kita laksanakan pada tanggal 26 sampai 30 November mendatang. Sampai sejauh mana nanti pemerintah dalam hal ini wali kota maupun gubernur mendengar aspirasi dari buruh yang ada di Surabaya, khususnya Jatim," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.