Sukses

UMK Madiun 2022 Hanya Naik 0,35 Persen, Berapa Angkanya?

Jika nantinya setelah ditetapkan dan diberlakukan terdapat pihak yang mengadu karena ada perusahaan tidak melaksanakan UMK, pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti.

Liputan6.com, Madiun - Upah minimum kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Madiun diusulkan naik 0,35 persen dari Rp 1.951.588,16 per bulan menjadi Rp1.958.410,31. Hanya naik sekitar Rp 6.822.

"Kesepakatan sudah ditandatangani oleh dewan pengupahan setempat dan sudah diajukan ke bupati untuk dijadikan rekomendasi. Bahkan, juga sudah dikirim ke Gubernur (Jatim)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro, dikutip dari Antara, Sabtu (27/11/2021).

Ia mengakui jika kenaikan UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022 tidak terlalu besar mengingat pandemi COVID-19 membuat beberapa industri menghadapi masa yang berat. Sehingga, hal itu juga untuk mengantisipasi adanya PHK dari perusahaan terhadap para pekerjanya.

Jika nantinya setelah ditetapkan dan diberlakukan terdapat pihak yang mengadu karena ada perusahaan tidak melaksanakan UMK, pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti masalah hak pekerja tersebut sepanjang telah melalui jalur pengaduan resmi.

"Harapan kita, dengan penetapan UMK tersebut dapat digunakan untuk menentukan upah minimal bagi pekerja yang bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Sedangkan yang di atas 1 tahun ada skala gaji," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK dari semua kota dan kabupaten tersebut.

Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing untuk diterapkan per 1 Januari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.