Sukses

Jaminan Pendidikan untuk Bocah SD Korban Kekerasan Seksual di Malang

Perlu diketahui, korban bernama Wati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual hingga perundungan yang juga dilakukan oleh sekitar 10 anak di bawah umur.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana memastikan telah menjamin 100 persen pendidikan bocah korban kekerasan seksual dan perundungan, khususnya di tingkat SD dan SMP.

"Kami jamin 100 persen untuk melanjutkan pendidikan. Monggo mau dimana pun seandainya mau pindah ke sekolah lain, kami carikan," ujar Suwarjana, Minggu (28/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Suwarjana juga memastikan bahwa pihak Pemprov Jatim sendiri nantinya juga bakal menjamin pendidikan korban tersebut untuk jenjang SMA.

"Kewenangan kami sampai SMP. Kalau SMA saya yakin provinsi pun juga pasti sama (memberi jaminan)," ungkapnya.

Perlu diketahui, korban bernama Wati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual hingga perundungan yang juga dilakukan oleh sekitar 10 anak di bawah umur.

Dari 10 anak yang telah diperiksa, Polresta Malang Kota juga telah menetapkan 7 tersangka yang dimana tersangka tersebut termasuk pelaku pencabulan dan dalang dari pengeroyokan, yakni suami istri.

Suwarjana menegaskan bahwa seluruh biaya sekolah bagi korban seluruhnya gratis. Hal itu termasuk fasilitas seragam hingga buku yang disiapkan.

"Kita masukan di sekolah negeri, kan gratis semua. Cuma kalau seragam, kita siapkan untuk seragam umum, seperti kalau SD itu seragam merah putih, kalau SMP kan putih biru, termasuk seragam pramuka kita tanggung. Tapi yang tidak itu untuk seragam olahraga, kan setiap sekolah ada almamater masing-masing. Tapi saya yakin sekolah juga memberik kebebasan nanti," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebas Memilih

Korban yang saat ini masih duduk di SD kelas 6, nantinya untuk naik ke jenjang SMP, pihak Disdikbud Kota Malang membebaskan korban untuk masuk ke sekolah negeri yang mana.

Pemkot Malang nanti akan memberikan rekomendasi atau beberapa pilihan untuk ditentukan bagi korban pencabulan dan perundungan tersebut.

"Terserah dia mau yang milih juga boleh. Kita siapkan semua. Kami jamin semua pembelajarannya. Buku-buku kita siapkan semua," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.