Sukses

3,2 Kg Sabu Sitaan BNN Jatim Dimusnahkan, Amankan 3 Tersangka

Kombes Daniel mengatakan, tersangka WAP ditangkap pada Sabtu, 25 September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya, pada saat sedang mengendarai sepeda motor.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram hasil sitaan dari tiga tersangka dan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga tersangka yakni inisial WAP, SK dan IP," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y Katiandagho, Surabaya, Selasa (14/12/2021). 

Kombes Daniel mengatakan, tersangka WAP ditangkap pada Sabtu, 25 September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya, pada saat sedang mengendarai sepeda motor. 

WAP diduga sedang membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ketika digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas kresek warna hitam. 

"Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat 195,03 gram," katanya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Sementara, SK dan IP ditangkap pada 25 November 2021 di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Kota Surabaya saat hendak menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat dari Jakarta. 

"Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram," ujar Daniel. 

Selain barang bukti dari tiga tersangka tersebut, BNNP Jatim turut memusnahkan sabu-sabu temuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri seberat 100 gram. 

Daniel menuturkan kepada ketiga dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.