Sukses

Tahanan di Bondowoso Terpilih Jadi Kades, Dilantik di Kejaksaan

Usai sesi foto selesai, Sulatis kembali digiring menuju sel tahanan Kejari Bondowoso. Dia kemudian melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Liputan6.com, Bondowoso - Sulatis, kepala desa terpilih di Desa Klekean Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, harus mengikuti pelantikan secara virtual di salah satu ruang Kejaksaan. Dia menjadi tahanan atas kasus dugaan penggelapan tentang jual beli tanah yang berada di Desa Klekean. 

Ditemani sang istri yang turut hadir,  pelantikan Sulatis sebagai kades dijaga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sulatis yang mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Kepala Desa juga didampingi penasihat hukumnya, Husnus Sidqi.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Sulatis kemudian berfoto-foto dengan istri serta perwakilan anggota keluarganya. Usai sesi foto selesai, Sulatis kembali digiring menuju sel tahanan Kejari Bondowoso. Dia kemudian melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Penasihat hukum Sulatis, Husnus Sidqi mengatakan, sebenarnya perkara kliennya sudah terjadi 2014 lalu, saat Sulatis belum menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Yakni terkait jual beli akta dengan salah satu investor. 

Sementara pada 2021 tepatnya sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Tetapi setelah diverifikasi luasan tanah yang dijual dan yang ada di akta tidak sama. Lahan yang dijual tersebut seluas 1 hektare sementara di akta luasnya 1,5 hektare.

Sulatis tidak mau menandatangani karena banyak warga yang protes atau ketidaksesuaian akta tersebut. Menurutnya, ada ratusan warga Desa Klekean yang sebelumnya mau menjadi penjamin penangguhan penahanan Sulatis.

Dia mengatakan, bahwa kliennya menerima uang DP sebesar Rp 50 juta, kemudian tidak mau menandatangani akta itu sebelum ada perbaikan.

"Karena tidak ada kesepakatan itulah maka uang Rp 50 juta itu dianggap penggelapan,” imbuhnya, Kamis (16/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Diemban Sekdes

Pihaknya berharap, kepala desa terpilih yang sedang ditahan di Kejaksaan itu mendapatkan vonis yang ringan. "Nanti bukti-bukti di persidangan. Tidak berat ancaman hukumannya,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, Sulatis bisa menjabat meskipun divonis bersalah jika vonis pengadilan kurang dari dua tahun.

"Setelah keluar bisa menjabat. Tetapi kalau di atas dua tahun otomatis di-PAW (Pergantian Antar Waktu)," katanya saat dikonfirmasi.

Sementara jika kepala desa masih ditahan di Kejari Bondowoso dan nantinya divonis bersalah di bawah dua tahun. Maka tugas di Desa Klekean bisa diemban oleh sekretaris desa.

"Kan ada sekdesnya," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.