Sukses

Eks Direktur PDAM Tulungagung Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelum dijebloskan sel tahanan, H yang didampingi kuasa hukum terlebih dulu menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta ke JPU.

Liputan6.com, Tulungagung - Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) akhirnya mendekam di penjara. Dia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.

"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo, Rabu (22/12/2021), dikutip dari Antara.

Sebelum dijebloskan sel tahanan, H yang didampingi kuasa hukum terlebih dulu menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta ke JPU. Kata Agung, uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 478 juta.

"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.

Uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2016-2018.

Selain itu, uang titipan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.

Saat itu H tidak langsung ditahan. Penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (22/12) ini atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.

Agung memastikan kondisi kesehatan H sehat dan bebas COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Dinas Kesehatan Tulungagung.

Saat ini H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.

Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 20 tahun Penjara

Penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan kliennya sangat kooperatif. Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.

"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.

Chairil bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan. Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apa pun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.