Sukses

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD di Kota Malang

Djuanto membeberkan, putusan yang saat ini telah diterima oleh pelaku kekerasan seksual, memang berkurang dari tuntutan awal.

Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual siswi SD kelas 6 di Kota Malang, yang kasusnya ramai belum lama ini.

Selain itu, pelaku juga harus menjalani rehabilitasi di perlindungan khusus Antasena Magelang selama lima bulan.

"Juga mewajibkan pelaku membayar Rp245 ribu sebagai uang ganti rugi kepada korban," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Pelaku dijatuhi hukuman, karena telah melakukan tindakan pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

"Selanjutnya dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan. Barang bukti ada baju, rok dan kerudung dikembalikan ke korban," ungkapnya.

Djuanto membeberkan, putusan yang saat ini telah diterima oleh pelaku kekerasan seksual, memang berkurang dari tuntutan awal.

Tuntutan awal untuk pelaku sendiri, yakni dituntut 6 tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp 12 juta kepada korban.

Alasan berkurangnya masa penahanan dan juga biaya restitusi, Djuanto tak bisa menjelaskan secara detail tentang pertimbangan hakim.

Namun, untuk pengurangan biaya restitusi, dikarenakan jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur dengan kerugian imateril yang tak dihitung sebagai kerugian.

"Contoh, kerugian imaterial itu ya perasaan malu atau apa itu tidak dihitung. Jadi makannya majelis hakim memutuskan Rp 240 ribu itu pantas diterima dan hak yang harus diterima korban," katanya.

Saat ini, pelaku kekerasan seksual masih berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru. Untuk penahanan selanjutnya, kini masih menunggu keputusan dari pihak eksekusi, yakni Kejari Kota Malang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Perundungan

Sementara, untuk pelaku perundungan juga dilakukan vonis terhadap kelima pelaku. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur tersebut.

"Masih ada hal-hal baru. Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku masih belum. Masih belum ada titik temu. Tapi besok akan dilakukan putusan akhirnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (18/11/2021). Lalu video perundungan terhadap korban viral beberapa hari kemudian.

Setelah itu, pihak Polresta Malang Kota telah menangkap 10 anak di bawah umur dari masing-masing peran. Lalu, ditetapkan satu pelaku kekerasan seksual dan 5 pelaku perundungan yang harus menjalani persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.