Sukses

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Rp2,5 Miliar

Khristiya mengatakan, tim Tabur memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo.

Liputan6.com, Sidoarjo - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya menangkap Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar.

"Iya benar, Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap yang bersangkutan pada Kamis 23 Desember kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Jumat (24/12/2021).

Khristiya mengatakan, tim Tabur memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi" ucap Khristiya.

Khristiya melanjutkan, upaya pencarian tim Tabur akhirnya membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih dua jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

"Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah," ujarnya.

"Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021" ucap Khristiya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penipuan Data

Diketahui, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC Cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp 2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.