Sukses

Tahun Baru 2022, Polisi Bakal Berjaga di Perbatasan Kota Surabaya Sejak Jam 5 Sore

Kapolrestabes Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Wilayah perbatasan Kota Surabaya bakal dihalau Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sejak pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021 untuk membatasi mobilitas warga di malam pergantian tahun baru 2022.

Dalam upaya mencegah kerumunan di perayaan malam tahun baru itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 2.400 personel disiagakan.

"Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/12/2021), dilansir dari Antara.

Kombes Yusep menjelaskan pola pengamanan malam tahun baru di Kota Surabaya terbagi dalam tiga ring.

Ia memaparkan personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00 WIB.

"Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda," ujarnya, menjelaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Izin Keramaian

Kapolrestabes Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Yusep mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, aman dari kriminalitas, serta terbebas dari transmisi COVID-19.

"Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.