Sukses

Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Surabaya

Empat tersangka tersebut adalah EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku sales marketing KPR Bank Mandiri, serta NH dan IS selaku surveyor.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Empat tersangka tersebut adalah EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku sales marketing KPR Bank Mandiri, serta NH dan IS selaku surveyor.

"Modusnya adalah menggunakan dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Ia mengatakan setelah mengajukan permohonan dan dicairkan pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis, tanggal 6 Januari 2021, atas tersangka NH dan IS," ujarnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," kata Kasna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Untuk diketahui, EK dibekuk di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya. Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.