Sukses

Ribuan Burung Kicau Asal Kalteng Gagal Diselundupkan ke Jatim

Hutri mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan kendaraan yang memuat pulihan kemasan kardus, keranjang plastik diduga berisi burung.

Liputan6.com, Surabaya - Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKPS) Hutri Widarsa membenarkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan ribuan burung berkicau asal Kalimantan Tengah (Kelteng) ke Jawa Timur (Jatim).

"Iya benar, penggagalan bermula dari informasi masyarakat adanya penyelundupan satwa di Pelabuhan Paciran Lamongan, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa 11 Januari kemarin," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

“Satwa tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah,” kata Hutri.

Hutri mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan kendaraan yang memuat pulihan kemasan kardus, keranjang plastik diduga berisi burung.

“Setelah diperiksa ternyata benar burung berkicau uang ditaksir senilai Rp 150 juta,” ujarnya.

Hutri menjelaskan, ada sejumlah burung yang dilindungi yaitu 13 ekor beo, 163 serindit, 38 pleci, 19 cucak ijo, dan sepuluh cililin.

Kemudian, burung yang tak dilindungi 2.000 kolibri, 180 jalak kebo, 120 anis kembang, 69 murai batu, 63 kapas tambak, 40 tledekan, dua ekor cicak biru, dan dua cucak jenggot.

“Totalnya secara keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih menambahkan, modus penyelundupan dengan cara disembunyikan di dek mesin dan kapal paling bawah.

Setelah kapal tersebut sandar kemasan berisi burung dipindahkan ke dalam mobil penjemput.

“Petugas kami mencurigai mobil Grand Max yang bongkar muat. Setelah kami buntuti kami hentikan kendaraan itu membawa burung tanpa surat resmi,” ujarnya.

Merujuk pada pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ucap Cicik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.