Sukses

PN Surabaya: Hakim Itong Isnaini Belum Pernah Tangani Kasus Menonjol

Hakim Itong dan panitera pengganti yang bernama Hamdan aktif di PN Surabaya sejak Mei 2020. Mereka berdua selama menjalankan tugasnya tidak ada yang mencurigakan.

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengungkapkan, hakim Itong Isnaini Hidayat yang terjaring OTT KPK, selama bertugas belum pernah menangani kasus yang menonjol.

"Saya belum pernah melihat kasus-kasus menonjol yang ditangani yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong dan panitera pengganti yang bernama Hamdan aktif di PN Surabaya sejak Mei 2020. Mereka berdua selama menjalankan tugasnya tidak ada yang mencurigakan.

“Jadi, kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau melakukan hal-hal negatif,” ucapnya.

Martin mengatakan, pihaknya selama ini juga memberikan bimbingan kepada hakim dan panitera. Di awal tahun, Ketua PN Surabaya telah memerintahkan menandatangani pakta integritas.

“Pakta integritas itu untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan sendiri selaku penegak hukum,” ujarnya.

Martin menyampaikan, hakim Itong tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Dia hanya diberi tugas menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.

“Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Dialihkan

Dengan tertangkapnya hakim Itong, kata Martin, secara otomatis perkara yang ditanganinya akan dialihkan ke hakim yang lain.

“Perkara yang ditangani tentunya segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, tidak terhambat,” ujarnya.

Dikonfirmasi mengenai pendampingan hukum, Martin menyebut masih dalam pembahasan. Namun, biasanya perbuatan negatif tidak akan diberikan perlindungan.

“Biasanya Mahkamah Agung (MA) tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.