Sukses

Temuan Mencengangkan Perdagangan Daging Anjing di Kota Malang

Perdagangan daging anjing di Kota Malang melibatkan jaringan antar daerah dengan tingkat konsumsi diperkirakan menjagal 2-3 ekor anjing per hari

Liputan6.com, Malang - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menelusuri peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Malang Raya. Hasilnya, ditemukan fakta miris dan memprihatinkan terkait perdagangan daging yang masuk kategori non pangan itu.

DMFI menemukan konsumsi daging anjing di Kota Malang terbilang cukup tinggi. Padahal sudah ada perundangan yang melarang peredaran dan perdagangan daging hewan non pangan dan rentan membawa penyakit rabies itu.

Koordinator DMFI Malang Rico mengatakan, terdapat sejumlah tempat penjagalan di Kabupaten Malang seperti di Kecamatan Singosari, Lawang, Tumpang, Pujon dan Wagir. Mereka mendapat pasokan anjing sebagian besar berasal dari Jawa Barat

“Anjing dijagal secara sadis, lalu dari tempat penjagalan itu dagingnya dikirim ke beberapa warung makan di Kota Malang,” kata Rico di Malang.

Di Kota Malang terdapat lima warung makan yang secara terbuka memperdagangkan daging anjing untuk konsumsi makanan. Di luar itu, masih ada sekitar 8-10 warung yang menjual secara diam-diam di rumah atau skala rumahan.

Rico menambahkan, di setiap warung bila sedang ramai pembeli setidaknya bisa menghabiskan 20 kilogram daging anjing atau setara dua sampai tiga ekor anjing yang dibantai di penjagalan. Bahkan ada pula yang dicampur dengan daging kucing.

“Jumlah itu masih bisa bertambah lebih banyak pada momen tertentu. Di Malang beberapa kali juga ada laporan anjing hilang, kemungkinan menuju penjagalan,” urai dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menuntut Penerbitan Perda

DMFI akhir pekan lalu menemui sekaligus meminta Wali Kota Malang, Sutiaji membuat aturan pelarangan perdagangan daging anjing. Permintaan itu direspon positif, terbit Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 5 tahun 2022 tentang Pengendalian dan Perdagangan Daging Anjing.

“Terimakasih wali kota merespon positif permintaan kami. Tapi surat edaran itu belum kuat, ke depan kami berharap diterbitkan peraturan daerah,” kata Mustika, juru bicara DMFI pusat.

DMFI mendorong Kabupaten Malang dan Kota Batu turut memerangi perdagangan daging non pangan itu dengan menerbitkan aturan pelarangan daging non pangan. Apalagi peredaran dan perdagangannya dilakukan secara sembarangan dengan kondisi hewan memprihatinkan.

“Seperti masih anakan, anjing betina bunting hingga anjing malnutrisi rentan membawa virus dan menularkan ke manusia. Sangat berbahaya dan rawan sumber penyakit bila dikonsumsi,” ucapnya.

Mustika menambahkan, di wilayah Malang Raya diketahui tak ada peternakan anjing. Pemenuhan kebutuhan daging mendatangkan dari luar daerah. Populasi anjing yang tak terkontrol berpotensi menularkan rabies, terutama pada pekerja penjagal maupun pedagang daging anjing.

Mengutip data Kementerian Kesehatan pada 2020 lalu, secara nasional dari 34 provinsi hanya delapan provinsi yang dinyatakan bebas rabies. Provinsi bebas rabies itu yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Bila terjadi satu kasus rabies saja, maka predikat bebas rabies seketika itu juga hilang,” ujar Mustika.

Sementara itu Satpol PP Kota Malang pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu kembali merazia warung makan yang menjual daging anjing. Saat itu dua warung hanya diberi teguran agar berhenti menjual daging non pangan tersebut.

“Karena belum ada perda atau perwali maka kami tak bisa menjatuhkan sanksi. Tapi pemilik warung berjanji segera berhenti dagang daging itu,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

3 dari 3 halaman

Dasar Larangan Perdagangan

Pemerintah sendiri telah memiliki produk hukum yang mengatur peredaran dan perdagangan hewan non pangan seperti anjing dan kucing. Yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu ada pula Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 yang dikeluaran pada 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

Ada beberapa daerah yang telah melarang perdagangan daging non pangan seperti anjing dan kucing dalam rupa surat edaran, peraturan bupati/peraturan wali kota hingga perda. Selain Kota Malang, daerah lainnya DKI Jakarta, di Jawa Tengah yakni Salatiga, Karangayar, Sukoharjo, Singkawang, Kalimantan Barat dan Lampung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.