Sukses

Penendang Sesajen Semeru Kini Mendekam di Mapolres Lumajang

HF sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku penendang dan pembuangan sesajen Gunung Semeru berinisial HF kini mendekam di Markas Kepolisian Resort Lumajang.

"HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di Lumajang, dikutip dari Antara Jumat (21/1/2022).

Setiba di Polres Lumajang HF menggunakan baju tahanan warna jingga turun dari mobil warna putih langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

HF sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," tuturnya.

Ia menjelaskan polisi sudah memeriksa delapan saksi dan empat saksi ahli dalam kasus tersebut yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa dan ITE.

"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Eka mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diamankan di Bantul

Sebelumnya HF pria pembuang sesajen di lokasi APG Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria berusia 32 tahun itu diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Seperti diberitakan sebelumnya, HF melakukan penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respon masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.