Sukses

Konsultan Pajak Surabaya Buka Suara soal Fenomena Transaksi NFT

kata Purwo, pendapatan NFT juga harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini akan menggunakan nilai pasar per 31 Desember per tahun pajak tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Konsultan Pajak ATTAX Indonesia Purwo Adi Nugroho menanggapi fenomena transaksi Non Fungible Token (NFT), seperti yang dilakukan Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday.

Menurutnya, apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan Ghozali soal pajak transaksi sangat wajar. Ghozali meraup untung hingga miliaran rupiah dari hasil menjual produk NFT di marketplace NFT, OpenSea.

"Yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) wajar karena sumber pendapatan dari NFT," tutur Purwo saat berbincang dengan Liputan6.com di Surabaya, ditulis Sabtu (21/1/2022).

Purwo menyampaikan, NFT saat ini tidak memiliki aturan khusus dalam pajak, sehingga diperlakukan sama seperti barang seni seperti lukisan, vas bunga atau karya seni lainnya yang akan terkena pajak ketika dijual.

Pajak NFT, lanjut Purwo, terbagi dua yaitu sebagai konten kreator dan sebagai treader, investor ataupun penerima royalti. Sebagai konten kreatornya, akan membayar pajak dari penghasilan dikali norma desainer.

"Sementara kalau sebagai treader, investor ataupun penerima royalti langsung dikenakan pajak lain-lain," kata alumnus Magister Akuntansi Universitas Airlangga ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk SPT

Selain itu, kata Purwo, pendapatan NFT juga harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini akan menggunakan nilai pasar per 31 Desember per tahun pajak tersebut.

"Belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa kripto," ucap pria yang berkantor di jalan Lebak jaya 2 Utara nomor 45, Surabaya ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)

    NFT

  • Konsultal Pajak