Sukses

Peredaran Narkoba di Malang, Pakai Sistem Ranjau dan Kirim Paket Lewat Bus Malam

Petugas Polresta Malang Kota menangkap dua kelompok pengedar narkoba jenis ganja di Malang dengan total barang bukti mencapai 14,5 kilogram ganja kering

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap dua kelompok pengedar narkoba di Malang dengan bukti ganja kering total seberat 14,5 kilogram (kg). Peredarannya mulai menggunakan sistem ranjau serta pengiriman paket lewat bus malam.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Denny Heryanto, mengatakan pelaku peredaran narkoba di Malang ini terdiri dari dua kelompok berbeda. Masing – masing dengan bukti sebanyak 11 kg dan 3,5 kg paket ganja kering.

“Ini dua kasus peredaran narkoba itu dengan jumlah barang bukti cukup besar,” kata Denny di Malang, Rabu, 9 Maret 2022.

Untuk kasus pertama, polisi menangkap RK di rumahnya di Tlogo Indah, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu, 2 Mret 2022 dini hari. Dari tersangka yang juga bekerja sebagai tukang parkir itu didapatkan paket ganja seberat 11,2 kg serta timbangan digital dan satu telepon cerdas.

Tersangka mendapat paket ganja itu dengan sistem ranjau. Mengambil barang di sebuah ladang tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, dari seorang berinisial BN yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“RK menyimpan barang itu di rumahnya dan berencana mengedarkankan ganja. Tapi belum sempat diedarkan, ia ditangkap,” kata Denny.

Sedangkan kasus kedua bermula dari penangkapan terhadap SH, seorang pengguna ganja dengan bukti 21 gram paket ganja. Ia mengaku mendapat ganja itu dari DY dan tak lama kemudian juga ditangkap dengan bukti 3,5 kg dalam bungkus lakban cokelat.

DY mengaku sempat memiliki sekitar 10 kg ganja, namun sebagian besar telah diedarkan bersama rekannya, FR. Nama kedua ini pun akhirnya juga ditangkap. Polisi juga menangkap MD, seorang pembeli ganja dari dua pengedar itu.

Kedua pengedar narkoba itu mengaku mendapat pasokan dari seseorang asal Solo, Jawa Tengah. Diduga paket ganja dikirim lewat bus malam lantaran kedua pengedar itu mengambil paketnya di sebuah garasi bis di Malang.

“Seorang dari Solo yang mengirim paket itu masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Denny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Kepolisian bakal menjerat seluruh pelaku menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pasal yang dikenakan bisa berbeda, mengacu pada peran masing – masing yakni pengedar dan penyalahgunaan narkoba.

RK, tersangka kasus pertama dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pengedar di kasus kedua yakni DY dan FR dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ancaman hukuman untuk dua pengguna narkoba bisa lebih ringan setidaknya empat tahun penjara. “Jadi ada tersangka pengguna dan pengedar ganja yang kami tangkap,” ujar Denny.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.