Sukses

Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Begini Kondisi Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Aturan baru penerbangan tak wajib tes PCR dan tes antigen ini diharapkan kembali menggeliatkan Bandara Abd Saleh Malang

Liputan6.com, Malang - Otoritas Bandara Abdulrachman Saleh Malang optimis tingkat keterisian penumpang atau load factor segera meningkat dalam waktu dekat . Itu seiring aturan baru menghapus tes PCR dan tes antigen sebagai syarat perjalanan udara sejak 9 Maret 2022.

Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang Suharno mengatakan, sejak Kementerian Perhubungan menerapkan aturan baru perjalanan udara itu, load factor atau tingkat keterisian penumpang mencapai 90 persen dari semula sekitar 70 persen saja.

“Ya aturan baru itu lumayan berdampak, apalagi di bandara ini sekarang kan juga tinggal dua jadwal penerbangan saja,” kata Suharno dikonfirmasi Sabtu, 12 Maret 2022.

Ia menyebut dua penerbangan itu seluruhnya dilayani Batik Air dengan rute Malang – Jakarta dan Jakarta Malang. Namun Suharno mengaku tak hafal jumlah kursi penerbangan yang disediakan oleh operator tersebut.

Sebelumnya ada dua operator lain yang melayani penerbangan tujuan Malang – Jakarta yakni City Link dengan jadwal terbang tiap hari serta Garuda Indonesia dua kali terbang dalam sepekan. Kedua operator itu tidak terbang sementara sejak awal Maret 2022 lalu.

“Saat masih tiga jadwal penerbangan, keterisian pun fluktuatif sekitar 70 persen saja,” ucap Suharno.

Ia tidak dapat memastikan apakah dua operator itu akan kembali terbang melalui Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Adanya kebijakan baru perjalanan udara itu diharapkan memicu dampak positif kepada dunia penerbangan.

“Sejauh ini belum ada nformasi, nanti dua operator itu pasti mengirim surat lagi bila mau terbang kembali. Semoga semua segera baik,” ucap Suharno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Wajib Terbang

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Memuat aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang.

Salah satu aturan itu yakni pelaku perjalanan yang sudah dua kali suntik vaksin Covid-19 serta booster tak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan tes antigen bagi mereka. Kewajiban hasil tes itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru sekali divaksin.

“Kami menerapkan aturan itu, karenanya penumpang juga wajib punya aplikasi PeduliLindungi,” ujar Suharno.

Ia menyebut ada aturan yang tidak berubah di bandara. Yakni semua calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker selama berada di wilayah bandara.

“Aturan 3 M tetap tidak berubah, semua harus patuh protokol itu,” kata Suharno.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini